Rahasiagadis.com - Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Regional (UMR) adalah istilah-istilah yang sering kali menciptakan kebingungan dalam konteks kebijakan upah minimum di Indonesia.
Meskipun memiliki tujuan serupa untuk melindungi pekerja dan mengatur tingkat penghasilan minimum, ketiganya memiliki perbedaan signifikan.
Mari kita kenali perbedaan antara UMP, UMK, dan UMR untuk lebih memahami kerangka kebijakan upah minimum di Indonesia.
1. Upah Minimum Provinsi (UMP)
UMP adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi untuk wilayah administratifnya. Pemutusan besaran UMP dilakukan setiap tahun dengan mempertimbangkan aspek inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi keuangan daerah. UMP biasanya berlaku untuk semua sektor ekonomi di tingkat provinsi.
Baca Juga: Selain Gaji, Inilah 5 Hal yang Penting Dibahas sebelum Memulai Pekerjaan Baru
2. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
UMK adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk wilayah administratifnya. Meskipun berada di bawah kendali provinsi, UMK memungkinkan kabupaten/kota memiliki tingkat upah minimum yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik ekonomi lokal. Hal ini dapat mencerminkan perbedaan biaya hidup antar daerah.
3. Upah Minimum Regional (UMR)
UMR adalah kebijakan upah minimum yang berlaku di tingkat nasional dan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. UMR memberikan garis panduan upah minimum bagi semua provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Meskipun UMR dapat memberikan panduan, provinsi dan kabupaten/kota masih dapat menetapkan UMP dan UMK yang lebih tinggi sesuai dengan kondisi lokal.
Baca Juga: Gaji Masih UMR? Lakukan 4 Hal Ini untuk Memperbaiki Income Kamu
Perbedaan Utama
Rentang Penetapan: UMP diterapkan di tingkat provinsi, UMK di tingkat kabupaten/kota, dan UMR bersifat nasional.
Penyesuaian Lokal: UMP dan UMK dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal, sedangkan UMR memberikan standar minimum untuk seluruh Indonesia.