Rahasiagadis.com - Pinjaman online atau pinjol semakin menjadi opsi populer bagi mereka yang membutuhkan dana secara cepat.
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan bahwa aturan baru untuk debt collector penyelenggara pinjaman online atau pinjol peer to peer (P2P) lending harus diikuti.
Aturan-aturan terkait pinjol ini sebagaimana dijelaskan dalam peta jalan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, menekankan pentingnya transparansi, etika, dan kepatuhan terhadap prosedur penagihan.
Ketentuan-Ketentuan Terbaru Pinjol
1. Penjelasan Proses Pengembalian Dana:
Setiap penyelenggara wajib menjelaskan secara rinci prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.
2. Etika Penagihan:
Proses penagihan harus mematuhi standar etika yang ketat.
Dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan unsur negatif, termasuk unsur SARA dalam penagihan.
Baca Juga: Mengenal Latte Factor, Bagaimana Pengeluaran Kecil Dapat Berdampak pada Keuangan Jangka Panjang
3. Waktu Penagihan Terbatas:
Waktu penagihan dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Ini bertujuan agar debitur tidak terganggu pada jam-jam yang tidak sesuai.
4. Tanggung Jawab Penuh:
Penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh proses penagihan.
Jika terjadi kasus ekstrem, seperti bunuh diri, penyelenggara dianggap bertanggung jawab.