Kepatuhan Terhadap Undang-Undang
Road map ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).
Pasal 306 UU PPSK memberikan sanksi pidana bagi pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melakukan pelanggaran dalam penagihan, termasuk memberikan informasi yang salah kepada nasabah.
Aturan Baru Mulai 2024
OJK telah menetapkan aturan baru yang akan berlaku mulai tahun 2024. Beberapa di antaranya adalah:
1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain:
Besaran bunga pinjol akan dibatasi antara 0,1% hingga 0,3% per hari.
Biaya lain, seperti imbal hasil, administrasi, dan biaya lainnya juga diatur.
Baca Juga: Generasi Cashless Susah Nabung? Yuk IkutiTips Efektif ini untuk Kelola Keuangan
2. Denda Keterlambatan:
Denda keterlambatan untuk sektor produktif mencapai 0,1% per hari pada 2024.
Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari pada 2024.
Perlindungan dan Keadilan
Aturan-aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada debitur dan memastikan bahwa proses pinjaman dan penagihan dilakukan dengan adil dan transparan.
Dengan adanya ketentuan etika dan batasan waktu, diharapkan praktik-praktik yang merugikan debitur dapat diminimalisir.
Bagi penyelenggara, tanggung jawab penuh dalam proses penagihan juga menjadi kunci utama.
Pada akhirnya, aturan baru ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pinjaman online yang lebih aman, adil, dan dapat dipercaya bagi masyarakat.