Pajak hiburan tersebut telah diatur oleh tiap daerah seperti dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) yang berisikan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang termasuk ke dalam objek pajak hiburan adalah tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, dan busana.
Karena pajak hiburan di atur oleh setiap daerah, di Jakarta sendiri mengenai pajak hiburan khusus wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 Tentang pajak hiburan.
Peraturan pasal 7 telah ditetapkan khusus untuk pajak hiburan yang berupa pertunjukan film di bioskop, pameran yang bersifat komersial, pertunjukkan sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas nasional dan internasional, permainan biliar, bowling, permainan ketangkasan, serta refleksi dan pusat kebugaran/ fitness center akan dikenakan tarif pajak sebesar 10%.