Rahasiagadis.com - Face Recognition telah menjadi topik perbincangan hangat di kalangan penumpang kereta api di Indonesia, terutama terkait kebijakan yang diterapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Beberapa penumpang kereta tampak mengapresiasi inovasi teknologi face recognition bagi penumpang kereta.
Namun ada pula keluhan terkait perbedaan perlakuan antara mereka yang sudah mendaftar face recognition dan yang tidak selama proses boarding kereta api.
Face Recognition: Wajib atau Pilihan?
Pertanyaan utama yang muncul di benak penumpang adalah apakah face recognition benar-benar diwajibkan?
Menurut pernyataan resmi dari KAI, penumpang masih memiliki opsi untuk melakukan proses boarding secara manual tanpa harus mengandalkan teknologi face recognition.
Meskipun beberapa pintu gerbang stasiun telah menerapkan kewajiban penggunaan face recognition, terdapat pintu alternatif lain yang tetap memungkinkan boarding tanpa menggunakan teknologi tersebut.
Baca Juga: Ketahui Rute Kereta Cepat Jakarta Bandung
Beberapa pintu gerbang stasiun, seperti pintu selatan Stasiun Gambir dan pintu utara Stasiun Bandung, memang dikhususkan hanya melayani boarding melalui face recognition.
Namun, bagi penumpang yang belum mendaftar atau enggan menggunakan face recognition, mereka tetap dapat melakukan boarding secara manual di pintu utara Stasiun Gambir dan pintu selatan Stasiun Bandung.
Fasilitas Boarding Manual sebagai Alternatif
Fasilitas boarding manual di pintu-pintu tertentu diambil sebagai langkah antisipatif oleh KAI untuk mengatasi kemungkinan kendala atau masalah pada sistem face recognition.
KAI tetap menyediakan fasilitas ini untuk mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang menyebabkan sistem face recognition tidak dapat digunakan atau sedang mengalami masalah.
Ini seharusnya memberikan rasa lega bagi penumpang yang merasa tidak nyaman atau tidak yakin dengan teknologi face recognition.