Kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan semakin merajalela. Angka tersebut terus bertambah dari tahun ke tahun.
Sayangnya, para korban seringkali memilih bungkam dan tak melaporkan tindak kekerasan tersebut. Alasannya, mereka diancam oleh para pelaku, sulitnya akses untuk melapor, dan lain-lain.
Berikut 5 tempat aduan untuk melaporkan kasus kekerasan seksual.
Kamu bisa melaporkan kasus kekerasan seksual ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan atau Komnas Perempuan melalui media sosial resminya atau ke email pengaduan @komnasperempuan.go.id
- Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga menyediakan layanan aduan pelaporan kasus kekerasan seksual. Kamu bisa melaporkannya ke alamat Komnas HAM secara langsung atau via email di https://pengaduan.komnasham.go.id atau ke nomor 08111129129.
- Call Center SAPA 2019
Kamu kesulitan melapor kasus kekerasan seksual? Call Center SAPA 2019 bisa menjadi alternatif tempat pengaduan bagi korban kekerasan seksual.
Selain itu, SAPA 2019 juga memfasilitasi akses penampungan sementara hingga menyediakan layanan pendamping bagi korban.
- Kantor Polisi Terdekat
Kantor polisi biasanya memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA), sehingga kasus kekerasan seksual ke polisi. Jika korban membutuhkan perlindungan, maka akan diberi surat rekomendasi.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
LPSK berperan untuk melindungi korban dan hak asasi agar tindak kriminal kekerasan seksual bisa terkuak. Kamu bisa melapor ke call center di nomor 148, menghubungi nomor 085770010048, atau melalui media sosial resmi LPSK.