Fenomena catcalling atau siulan dan memberikan kata-kata senonoh seringkali terjadi di Indonesia, terutama kepada para perempuan.
Tentu aksi tersebut membuat para korban tidak nyaman. Apalagi catcalling mengarah ke hal-hal yang berbau seksual.
Kita bisa melaporkan tentang aksi catcalling ini karena ada Undang-undang yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual ini.
Undang-undang yang memuat tindak pidana kekerasan seksual meliputi pencegahan, pemidanaan, dan penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa para korban termaktub dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 12 April 2022 lalu.
Dalam Undang-undang Pasal 4 ayat 1 UU TPKS tersebut tercantum larangan melakukan catcalling.
Beberapa tindak pidana kekerasan seksual yang dilarang diantaranya adalah:
- Pemaksaan kontrasepsi
- Pemaksaan sterilisasi
- Pelecehan seksual bersifat non fisik
- Pelecehan seksual fisik
- Melakukan penyiksaan seksual
- Memaksa perkawinan
- Kekerasan seksual berbasis elektronik
- Eksploitasi seksual
Dalam hal ini catcalling termasuk perbuatan pelecehan nonfisik yang disebut dalam Pasal 5 UU TPKS. Dalam Undang-undang tersebut pelaku akan dipidana selama 9 bulan atau denda Rp 10 juta.
Undang-undang ini bisa digunakan untuk melaporkan pelaku catcalling disertai dengan bukti yang ada,sehingga para pelaku akan diproses secara hukum.
Hukuman untuk para pelaku dilakukan agar korban mendapatkan keadilan dan terhindar dari trauma yang bisa menghambat aktivitas sehari-hari.