Rahasiagadis.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengambil langkah tegas terhadap sejumlah produk kosmetik yang dinilai melanggar ketentuan peredaran.
Empat produk kosmetik telah dikenai sanksi berat berupa pencabutan izin edar oleh BPOM RI, karena dinilai memiliki iklan yang mengandung unsur erotisme.
Menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku karena iklannya jelas-jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan kosmetik.
Baca Juga: Daftar Skincare dan Kosmetik Murah Harga 10 Ribuan yang Aman Tanpa Merkuri
Keempat produk yang terkena sanksi pencabutan izin edar tersebut adalah:
Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi)
Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)
Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)
Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)
Baca Juga: Waspada! Yuk Kenali Ciri-ciri Kosmetik yang Mengandung Merkuri
Produk-produk tersebut ditemukan beredar secara luas di platform online.
BPOM RI juga telah meminta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk turut mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online.
Selain itu, link-link penjualan produk kosmetik yang sudah dicabut izin edarnya diharapkan segera di-takedown dari seluruh e-commerce.
Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan cerdas dalam memilih produk kosmetik.
Artikel Terkait
13 Produk Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri Temuan BPOM yang Dilarang Keras!
10 Tanda Wajah Terpapar Kandungan Merkuri Berbahaya yang Patut Dicurigai!
Waspada! Yuk Kenali Ciri-ciri Kosmetik yang Mengandung Merkuri
Daftar Skincare dan Kosmetik Murah Harga 10 Ribuan yang Aman Tanpa Merkuri