Rahasoagadis.com - Sebelum menikah, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan sang calon pengantin, termasuk kesehatan.
Salah satu cara untuk menjaga kesehatan pasangan calon pengantin sebelum menikah adalah dengan melakukan vaksinasi.
Vaksinasi sebelum menikah ini adalah pemberian zat yang mengandung virus atau bakteri yang telah dilemahkan atau dimatikan, bertujuan untuk merangsang sistem kekebalan tubuh agar dapat melawan penyakit tersebut.
Vaksin dapat mencegah terjadinya penyakit atau mengurangi keparahannya jika seseorang terpapar penyakit tersebut.
Berikut adalah 5 jenis vaksin yang sangat disarankan sebelum menikah dan memiliki anak:
Baca Juga: Daftar Pernyataan yang Wajib Kamu Ajukan ke Pacar Sebelum Menikah
1. DPT (Difteri, Pertusis, Tetanus) dan TT (Tetanus Toxoid)
Penting untuk melaksanakan vaksinasi DPT dan TT sebelum menikah, terutama bagi calon pengantin wanita. Meskipun vaksinasi TT sudah diwajibkan oleh pemerintah Indonesia, calon pengantin perlu memastikan bahwa vaksin DPT juga telah diterima sebelumnya.
Vaksin ini melindungi dari difteri, pertusis, dan tetanus, dan disarankan untuk mendapatkan vaksinasi ulang (booster) setiap 10 tahun.
2. HPV (Human Papillomavirus)
Vaksin HPV direkomendasikan khususnya bagi wanita yang belum berhubungan intim atau sebelum menikah. Virus HPV dapat menyebabkan kanker serviks, dan pria juga disarankan untuk mendapatkan vaksin ini sebagai tindakan pencegahan.
3. MMR (Measles, Mumps, Rubella)
Vaksin MMR penting untuk mencegah penyakit campak, gondongan, dan rubela, terutama bagi mereka yang merencanakan kehamilan. Menghindari kehamilan selama 3 bulan setelah vaksinasi adalah tindakan pencegahan yang disarankan.
Baca Juga: 5 Perilaku Pada Pasangan yang Tidak Boleh Berubah saat Pacaran hingga Menikah