Rahasiagadis.com - Di tengah krisis lingkungan yang semakin memprihatinkan, terdapat satu kejahatan besar yang masih luput dari jeratan hukum internasional yaitu Ecocide, atau kejahatan lingkungan.
Istilah ecocide pertama kali dicetuskan oleh ahli biologi Amerika Serikat, Arthur Galston, pada tahun 1970. Ecocide didefinisikan sebagai penghancuran lingkungan hidup secara besar-besaran dan sistematis.
Contoh tindakan yang termasuk dalam kategori ecocide adalah:
- Perusakan hutan hujan
- Pencemaran laut yang masif
- Eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan
- Penimbunan limbah berbahaya
- Pembunuhan massal hewan liar
Baca Juga: ESQA Luncurkan Lipstik Isi Ulang, Mengusung Produk Ramah Lingkungan
Meskipun dampak ecocide sangatlah destruktif dan berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia dan planet bumi, saat ini belum ada hukum internasional yang secara khusus mengatur dan menghukum kejahatan ini.
Hal ini dikarenakan beberapa faktor, seperti:
- Kurangnya definisi yang universal dan disepakati secara internasional tentang ecocide.
- Kompleksitas dan interkoneksi masalah lingkungan.
- Keberatan dari negara-negara yang memiliki kepentingan ekonomi dalam mengeksploitasi sumber daya alam.
Meskipun belum diakui secara hukum internasional, gerakan untuk memasukkan ecocide sebagai kejahatan internasional terus mendapatkan momentum.
Pada tahun 2021, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, memulai proses penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh kelompok milisi ISIS di Irak dan Suriah.
Baca Juga: Tips Meningkatkan Self Efficacy di Lingkungan Kerja, Memaksimalkan Potensi dan Performa Diri
Penyelidikan ini termasuk dugaan ecocide, seperti perusakan sistem irigasi dan pembakaran ladang gandum.
Meskipun penyelidikan ini merupakan langkah maju yang penting, masih banyak yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa ecocide diakui sebagai kejahatan internasional dan pelakunya dapat dihukum.
Kita semua memiliki peran untuk dimainkan dalam memperjuangkan keadilan lingkungan.