TikTok Shop Kembali Buka di Momen Harbolnas 12.12

photo author
- Selasa, 12 Desember 2023 | 21:28 WIB
Ilustrasi belanja di TikTok Shop ((Source photo: Pexels))
Ilustrasi belanja di TikTok Shop ((Source photo: Pexels))

Rahasiagadis.com - TikTok Shop, platform e-commerce yang terintegrasi dengan aplikasi TikTok, resmi kembali beroperasi di Indonesia pada tanggal 12 Desember 2023, bertepatan dengan Hari Belanja Nasional (Harbolnas).

Fitur belanja TikTok Shop ini menyajikan tampilan yang lebih segar dengan nuansa hijau yang kini menggantikan tampilan sebelumnya yang bernuansa putih.

Tombol shop yang sudah dinanti-nanti oleh para pengguna kembali muncul di halaman utama TikTok Live, menawarkan berbagai produk menarik.

Perubahan signifikan pada TikTok Shop tidak hanya terlihat dari tampilannya yang lebih menarik, tetapi juga dari kolaborasi strategis dengan Tokopedia.

Baca Juga: Alasan Kenapa TikTok Shop Ditutup, Supaya Toko Offline Kembali Ramai?

Saat pengguna menekan tombol shop, keterangan 'Service Provided by TikTok Partnered with Tokopedia' muncul, menunjukkan kerja sama antara TikTok dan Tokopedia.

Sejumlah akun penjual atau seller di TikTok Shop juga turut serta dalam Harbolnas 12.12 dengan menawarkan produk-produk mereka melalui platform ini.

Fitur siaran langsung atau live sale, yang menjadi ciri khas TikTok Shop, kembali aktif, memungkinkan penjual untuk berinteraksi langsung dengan pembeli potensial.

Keranjang kuning yang menjadi ikon TikTok Shop juga hadir, memudahkan pengguna untuk menambahkan produk ke dalamnya selama siaran langsung.

Perlu dicatat bahwa TikTok telah menjalin kemitraan dengan Tokopedia melalui investasi di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Baca Juga: 7 Tips Belanja Saat Harbolnas, Agar Kantong Nggak Kebobolan!

Dengan mengakuisisi 75,01 persen saham Tokopedia, TikTok Shop semakin memperkuat posisinya sebagai platform belanja yang menarik dan inovatif.

Meski begitu, perlu diingat bahwa Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM Indonesia memberikan peringatan bahwa TikTok Shop harus beroperasi sebagai entitas terpisah dan tidak boleh digabungkan dalam satu aplikasi dengan media sosial TikTok.

Hal ini sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Clara Ristiani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengumuman SNBT 2024, Cek Hasil Nilai UTBK!

Selasa, 11 Juni 2024 | 15:21 WIB

Jenis Tabungan yang Penting Dimulai Sejak Dini

Kamis, 6 Juni 2024 | 14:52 WIB

5 Mindset yang Tidak Dimiliki Orang Kaya

Minggu, 2 Juni 2024 | 21:35 WIB
X