Mengenal BI Checking dan Skor Kredit Debitur dari OJK

photo author
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 15:26 WIB
Mengenal BI checking dan skor kredit debitur dari OJK (Photo by rawpixel on Freepik)
Mengenal BI checking dan skor kredit debitur dari OJK (Photo by rawpixel on Freepik)

 

Rahasiagadis.com –  BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit seseorang.

Dulunya BI Checking adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Namun, istilah BI Checking berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang dikelola untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan pelayanan informasi di bidang keuangan.

Baca Juga: Merasa Tak Puas Dengan Tubuh Sendiri? Tandai Gejala Body Dysmorphic Disorder

Salah satu layanannya adalah iDEB, yaitu akan memberikan informasi terkait debitur individual dalam kelancaran pembayaran kredit seseorang.

Layanan iDEB ini dapat akses oleh bank dan lembaga pembiayan serta keuangan untuk melihat data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Adapun, dari Sistem Informasi Debitur (SID) akan mencatatkan skor kredit yang diajukan seseorang ketika mengajukan kredit.

Baca Juga: Dokumenter Poisoned: The Dirty Truth About Your Food, Apa yang Terjadi Pada Makanan Kita?

Skor kredit tersebut terdiri dari lima jenis skor yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:

 

  • Skor 3: Golongan kredit tidak lancar adalah debitur yang memiliki catatan menunggak cicilan kredit 91 - 120 hari.
  • Skor 4: Golongan kredit diragukan adalah debitur yang memiliki catatan tunggakan cicilan kredit 121 - 180 hari.
  • Skor 5: Golongan kredit macet adalah debitur memiliki catatan menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari atau lebih dari 6 bulan.

Sebelum memutuskan untuk mengajukan kredit, kamu harus memahami istilah BI Checking dan skor kredit yang tertera pada aturan OJK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuri Giantini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengumuman SNBT 2024, Cek Hasil Nilai UTBK!

Selasa, 11 Juni 2024 | 15:21 WIB

Jenis Tabungan yang Penting Dimulai Sejak Dini

Kamis, 6 Juni 2024 | 14:52 WIB

5 Mindset yang Tidak Dimiliki Orang Kaya

Minggu, 2 Juni 2024 | 21:35 WIB
X