Rahasiagadis.com – BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit seseorang.
Dulunya BI Checking adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Namun, istilah BI Checking berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang dikelola untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan pelayanan informasi di bidang keuangan.
Baca Juga: Merasa Tak Puas Dengan Tubuh Sendiri? Tandai Gejala Body Dysmorphic Disorder
Salah satu layanannya adalah iDEB, yaitu akan memberikan informasi terkait debitur individual dalam kelancaran pembayaran kredit seseorang.
Layanan iDEB ini dapat akses oleh bank dan lembaga pembiayan serta keuangan untuk melihat data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Adapun, dari Sistem Informasi Debitur (SID) akan mencatatkan skor kredit yang diajukan seseorang ketika mengajukan kredit.
Baca Juga: Dokumenter Poisoned: The Dirty Truth About Your Food, Apa yang Terjadi Pada Makanan Kita?
Skor kredit tersebut terdiri dari lima jenis skor yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:
- Skor 1: Golongan kredit lancar adalah debitur selalu memenuhi kewajiban membayar cicilan tepat waktu.
- Skor 2: Golongan kredit dalam perhatian khusus (DPK) adalah debitur yang memiliki catatan tunggakan cicilan antara 1-90 hari.
Baca Juga: OST Drama A Time Called You Dikabarkan akan Diisi Oleh New Jeans
- Skor 3: Golongan kredit tidak lancar adalah debitur yang memiliki catatan menunggak cicilan kredit 91 - 120 hari.
- Skor 4: Golongan kredit diragukan adalah debitur yang memiliki catatan tunggakan cicilan kredit 121 - 180 hari.
- Skor 5: Golongan kredit macet adalah debitur memiliki catatan menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari atau lebih dari 6 bulan.
Sebelum memutuskan untuk mengajukan kredit, kamu harus memahami istilah BI Checking dan skor kredit yang tertera pada aturan OJK.
Artikel Terkait
Mengatasi Social Loafing, Sikap Malas Bekerja Jika dalam Kelompok
4 Tips Membangun Personal Branding Buat Karier Kamu!
Fenomena Career Cushioning, Tren Baru di Dunia Kerja saat Musim PHK
Jangan Terlalu Nyaman saat Terjebak dalam Pekerjaan Batu Loncatan, Simak Cara Mengatasinya!
Generasi Cashless Susah Nabung? Yuk IkutiTips Efektif ini untuk Kelola Keuangan