Metode pencelupan jari dengan tinta biru tidak hanya menjadi praktik umum tetapi juga menjadi suatu keharusan untuk menjaga integritas pemilihan umum.
Tinta Biru dalam Pemilihan Umum Indonesia
Di Indonesia, penggunaan tinta biru sebagai pelengkap pemilihan umum dimulai pada era Orde Baru, tepatnya pada pemilu 1995.
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kecurangan dan memastikan setiap warga negara hanya memberikan suaranya satu kali.
Spesifikasi Khusus Tinta Pemilu di Indonesia
Menurut Kementerian Perindustrian Indonesia, tinta pemilu harus memenuhi spesifikasi khusus.
Tinta ini memiliki daya lekat yang kuat pada kuku atau lapisan kulit ari, sehingga tidak mudah terhapus oleh air sabun atau cairan yang mengandung klorin.
Senyawa perak nitrat dalam tinta membantu pelekatan warna pada lapisan kutikula kuku dan epidermis kulit.
Baca Juga: Akses Link Real Count Resmi dari KPU, Memantau Hasil Pemilu 2024
Kendala Kesehatan dan Pengembangan Lebih Lanjut
Meskipun tinta biru ini efektif dalam mencegah suara ganda, senyawa perak nitrat yang terkandung dalam tinta berisiko pada kesehatan.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) membatasi kadar maksimal penggunaan AgNO3 (perak nitrat) dalam tinta sebesar empat persen.
Di samping kegunaannya dalam pemilu, Universitas Andalas di Indonesia bahkan berhasil mengembangkan tinta dari daun gambir yang ramah lingkungan untuk digunakan pada Pemilu 2024.
Seiring berjalannya waktu, tinta biru Pemilu tetap menjadi ikon penting dalam setiap proses demokrasi, menyisakan jejak sejarah yang mencerminkan upaya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pesta demokrasi. (*)
Baca Juga: Mengenal Fenomena Second-Hand Embarrassment yang Jadi Perbincangan Selama Debat Jelang Pemilu 2024