entertainment

Sejarah Dibalik Tradisi Pemberian THR, Kepoin Yuk!

Sabtu, 23 Maret 2024 | 16:01 WIB
Ilustrasi uang THR Lebaran

Tahun 1961: Hadiah Lebaran Menjadi Kewajiban

Surat edaran yang semula hanya bersifat himbauan, kemudian berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan setiap perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada para pekerjanya.

Bahkan, dalam aturan baru ini, minimal pekerja harus telah bekerja selama 3 bulan untuk berhak menerima hadiah tersebut.

Tahun 1994: Hadiah Lebaran Berganti Nama menjadi THR

Pada tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri yang mengubah istilah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" atau lebih dikenal dengan singkatan THR.

Sejak saat itu, istilah THR menjadi lebih populer dan dikenal secara luas oleh masyarakat.

Baca Juga: Festival Monolog Di Tepi Sejarah 2023, Menghadirkan Pementasan Monolog Tentang Tirto Adhi SoerjoBaca Juga: Sejarah Munculnya Air Zamzam: Keajaiban yang Tak Pernah Kering

Tahun 2016: Revisi Aturan Pemberian THR

Perkembangan tidak berhenti di situ. Pada tahun 2016, aturan pemberian THR mengalami revisi.

Sekarang, THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional, yang menggambarkan penyesuaian dengan dinamika zaman dan kebutuhan pekerja modern.

Dari awal mula pemberian tunjangan kepada Pamong Pradja hingga menjadi suatu kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerjanya, perjalanan sejarah tradisi pemberian THR di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Tradisi ini tidak hanya mencerminkan penghargaan terhadap para pekerja, tetapi juga menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga hubungan harmonis antara pekerja dan majikan di Indonesia. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Arti Gerakan All Eyes On Rafah yang Lagi Viral

Kamis, 30 Mei 2024 | 15:30 WIB