Rahasiagadis.com - Sesuai dengan terminologi yang digunakan, revenge porn merupakan tindakan publikasi foto maupun video intim yang dilakukan dengan tujuan balas dendam atau menghukum seseorang, biasanya mantan kekasih.
Karena tujuannya sebagai balas dendam, penyebaran dilakukan secara pihak. Tidak ada persetujuan dari korban.
Namun, revenge porn sebenarnya tidak hanya terbatas pada masalah sakit hati yang melibatkan dua orang yang pernah menjalin hubungan sebagai kekasih. Ada juga yang melakukannya demi uang atau keuntungan pribadi.
Baca juga: Hati-Hati Revenge Porn, Ini 3 Hal yang Harus Dihindari Saat Masih Pacaran!
Mengutip dari Legal Match, ada beberapa tindakan yang dikategorikan sebagai revenge porn, antara lain:
- Mantan kekasih yang menyebarluaskan foto atau video intim, yang direkam saat masih menjadi pasangan, tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pihak kedua.
- Seseorang yang tanpa izin menyebarluaskan foto atau video intim orang yang dikenalnya melalui internet.
- Seseorang yang mempublikasikan foto atau video intim orang lain yang didapatkan dengan cara hacking atau semacamnya.
- Seseorang yang memanfaatkan foto atau video intim seseorang untuk meraup uang.
Tindakan-tindakan di atas dianggap ilegal di sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia. Pelaku dapat dijerat hukum dan terancam penjara karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran privasi.
Baca juga: Punya ‘Trust Issue’? Ini Tips agar Kamu Tidak Takut Memulai Hubungan Baru
Menimbang dampak psikis dan trauma yang dialami oleh korban, beberapa negara mengkagorikan revenge porn sebagai bentuk kekerasan seksual.
Di Indonesia, ada beberapa pasal untuk menjerat pelaku revenge porn. Salah satunya adalah UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 14 Ayat 1.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perekaman, pengambilan tangkapan layar bermuatan seksual tanpa konsensus, mentransmisikan konten tanpa izin, hingga penguntitan sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik.
Baca juga: Revenge Porn di Mata Hukum Indonesia. Bisakah Korban Mendapatkan Keadilan?
Pelaku dapat diancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 juta. Jadi, korban revenge porn dianjurkan untuk melapor karena ini termasuk tindakan kriminal.
Pada tahun 2018 silam, ada kasus revenge porn yang dimenangkan oleh korban. United States District Court memberikan USD6,4 juta atau sekitar Rp95,3 miliar kepada seorang wanita yang menjadi korban revenge porn.