Rahasiagadis.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah menyuarakan pentingnya kolaborasi antarpihak dalam penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kolaborasi antarpihak tidak hanya sekadar memperbanyak pos pengaduan atau jalur pelaporan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tetapi juga menunjukkan bahwa kita peduli dan berpihak pada korban.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, memberikan contoh kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mungkin kita temui sehari-hari.
Ketika kita berbicara tentang TPKS di lingkungan pendidikan, korban yang sebagian besar adalah mahasiswi cenderung lebih nyaman berbicara kepada teman-teman mereka sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut secara resmi.
Baca Juga: Termasuk Tindakan Pelecehan, Yuk Kenali Tindakan Cyber Flashing saat Kencan Online
Mungkin karena takut atau khawatir tentang konsekuensinya, mereka memilih untuk mengungkapkan permasalahan mereka kepada teman sebaya atau peer group terlebih dahulu. Ini adalah langkah pertama yang seringkali terjadi.
"Biasanya mahasiswa menyampaikan persoalan itu memang lebih nyaman ke teman-teman dekat yang sebaya atau peer group sebelum akhirnya menjadi viral atau terlaporkan kepada satgas," ujar Ratna dalam siniar "Mewujudkan Ruang Intelektual yang Bebas Kekerasan Seksual" di Jakarta, Jumat.
Maka dalam hal ini, kolaborasi antarpihak menjadi begitu penting. Kolaborasi ini perlu melibatkan semua pihak yang terlibat, termasuk organisasi atau komunitas formal dan informal yang ada di lingkungan kita.
Mereka sering kali lebih dekat dengan korban, dan mereka bisa menjadi mediator yang baik. Dengan cara ini, kita menciptakan ruang yang lebih aman bagi korban untuk berbicara dan melaporkan kasus mereka.
Menariknya, kolaborasi ini juga menunjukkan bahwa negara berpihak pada korban TPKS.
Kolaborasi antarpihak akan mengutamakan kenyamanan dan kerahasiaan identitas pelapor melalui pendampingan yang diberikan oleh organisasi atau komunitas ini.
Dengan cara ini, akan memberikan akses yang lebih luas kepada korban untuk melaporkan kasus mereka kepada negara.
"Dengan berkolaborasi, kami semakin membuka akses kepada korban untuk melaporkan kasus mereka kepada negara sehingga menunjukkan keberpihakan negara untuk melindungi hak hukum mereka dengan tetap mengedepankan kenyamanan dalam melapor," katanya.
Artikel Terkait
WHATS Trending Today: 4 Masalah Miss Universe Indonesia 2023, Kontroversi Pemenang Hingga Pelecehan Seksual!
Cara Menghadapi Korban Pelecehan Seksual yang Melakukan Strategi Koping untuk Atasi Trauma
Apa Itu Child Grooming, Pelecehan Pada Anak yang Sering Tak Disadari
Inilah Cara Terhindar dari Tindakan Cyber Harassment, Ketika Mendapat Pesan Bersifat Pelecehan di Medsos
Termasuk Tindakan Pelecehan, Yuk Kenali Tindakan Cyber Flashing saat Kencan Online