Selain itu, kolaborasi antarpihak juga menunjukkan bahwa negara peduli untuk melindungi hak hukum mereka.
Semua ini dilakukan dengan tetap memprioritaskan kenyamanan dalam melaporkan kasus. Ini adalah langkah yang sangat positif menuju keadilan.
Ketua Satgas PPKS Universitas Padjadjaran, Antik Bintari, juga membagikan pengalamannya dalam melakukan kolaborasi internal dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tingkat universitas.
Baca Juga: Cara Menghadapi Korban Pelecehan Seksual yang Melakukan Strategi Koping untuk Atasi Trauma
Mereka telah menyusun SOP khusus untuk membantu para korban TPKS di lingkungan kampus.
Dengan begitu, korban tidak lagi merasa sendiri dan terintimidasi saat melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami.
"Kami sudah bermitra dengan BEM universitas sehingga sudah ada SOP khusus, bagaimana BEM dapat membantu para korban, apakah hanya sebatas menerima pengaduan dan melaporkannya kepada kami, atau ikut pula memberi pendampingan," kata Antik.
Jadi, kolaborasi antarpihak bukan hanya sekadar kata-kata, tetapi merupakan langkah konkret yang menunjukkan keberpihakan kita pada korban TPKS.
Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi mereka yang membutuhkan bantuan. (*)