Apa saja yang disebut sebagai pelecehan dan kekerasan seksual?
Ada beberapa bentuk kekerasan dan pelecehan seksual yang bisa kamu laporkan kepihak satgas atau pihak terkait.
Hal ini termasuk catcalling sampai kesentuhan-sentuhan yang mungkin membuat kamu merasa kurang nyaman.
"Beberapa bentuk dari kekerasan seksual itu sebetulnya ada di undang-undang tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 Tahun 2022 ya tetapi kemudian yang paling mudah itu kita bisa memilahnya dalam beberapa hal seperti misalnya pelecehan seksual nonverbal, pelecehan seksual verbal, begitu ya jadi ada yang fisik ada yang non fisik kemudian juga termasuk kekerasan seksual yang lebih berat seperti pemerkosaan dan juga satu nih yang paling penting buat kalian yaitu kekerasan kekerasan seksual berbasis elektronik atau kekerasan berbasis gender online," jelas Antik Bintari.
Banyaknya macam kekerasan dan pelecehan seksual ini membuat kita sadar, bahwa sebagai perempuan kita sangat dilindungi oleh Undang-undang.
Antik Bintari melanjutkan, "(Kekerasan seksual berbasis gender online) ini perlu diwaspadai karena kalian sangat dekat ya dengan perangkat elektronik atau gadget."
"Jadi, biasanya lebih banyak ini malah di yang poin terakhir kekerasan berbasis elektronik tuh udah masuk ke dalam kekerasan verbal secara manual kalau berbicara yang non fisik ya pelajaran seksual dan non fisik itu biasanya seperti catcalling," terusnya.
Jika kamu dipanggil oleh seseorang dengan sebutan-sebutan atau panggilan yang membuat kamu tidak nyaman dan tidak menyenangkan, lalu mengarah pada seksualitas, ini bisa masuk dalam kategori pelecehan secara verbal.
"Kedua kalau berbicara yang fisik itu jelas berarti ada sentuhan bagian tubuh yang tentunya tidak ada izin dari kita itu tidak bersedia gitu ya Nah itu berarti sudah terjadi pelecehan seksual," tutur Antik Bintari.
Antik Bintari menambahkan, "Nah, sampai kemudian bentuknya adalah kekerasan seksual itu ditambah dengan adanya paksaan. Menghadirkan kekerasan fisik gitu ya kekerasan psikis dan trauma lalu kalau kita masuk ke kekerasan tekstual berbasis elektronik salah satunya adalah non contensional pornografi."
Bagaiana dengan penyebaran video atau foto yang tidak senonoh?
Antik Bintari juga menjelaskan bahwa penyebaran konten-konten yang diambil atau disebarkan tanpa izin kamu juga masuk kedalam pelecehan dan kekerasan seksual yang bisa kamu tuntut.
"Misalnya kita baru putus pacaran nih gitu ya kemudian pacar kita bilang 'eh kalau misalnya kamu putus dari saya, saya akan sebarkan foto kita yang lagi naked nih'. Nah, itu adalah bagian dari ancaman yang merupakan bagian dari non konvensional fornografi atau tekstingnya misalnya ngirim-ngirim gambar atau hal-hal yang sebetulnya terkait dengan pornografi atau foto-foto yang tidak layak untuk disebarluaskan misalnya foto-foto yang sifatnya mengganggu sekali gitu ya privacy kita." terang Antik Bintari lebih lengkap.