Kamu Dilindungi! Antik Bintari Jelaskan Tentang Pecelahan Seksual di Kampus!

photo author
- Jumat, 5 Januari 2024 | 13:38 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual di kampus (depositphotos.com)
Ilustrasi pelecehan seksual di kampus (depositphotos.com)

Rahasiagadis.com - Kasus pelecehan dan kekerasan seksual adalah salah satu kasus yang banyak memakan perempuan sebagai korban jiwa.

Bukan cuma itu saja, kasus pelecehan dan kekerasan seksual juga menimbulkan berbagai kerugian termasuk fisik, non fisik, dan juga dari segi mental.

Maka dari itu, pemerintah dengan serius memberikan perlindungan sekaligus penanganan yang tepat dalam kasuh pelecehan dan kekerasan seksual.

Ini juga berlaku untuk para mahasiswa dan mahasiswi di universitas yang mengalami pelecehan dan kekerasan seksual di dalam maupun di luar lingkungan kampus.

Hal ini pun disampaikan oleh Antik Bintari selaku Satgas Pencegahan & Pelecehan Seksual UNPA yang mengatakan, "Semenjak adanya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 siapapun yang merupakan civitas akademika dalam sebuah kampus itu bisa melaporkan ke satgasnya masing-masing (jika terjadi atau melihat kasus pelecehan)."

"Jadi, nanti saat melihat masing-masing itu biasanya punya SOP kalau di Unpad itu bisa melalui beberapa hotline service kami seperti email, biar ada WhatsApp dan kemudian juga bisa melalui direct message di Instagram," lanjut Antik Bintari.

Baca Juga: Mengenal Istilah Stonewalling: Perilaku Pelecehan Emosional dalam Hubungan

Laporan Pelecehan Tanpa Bukti? Bisa Diusut?

Banyak orang yang ragu melaporkan kejadian pelecehan atau kekerasan seksual karena kurang bukti.

Hal ini juga bikin para korban mengurungkan niat untuk mengungkapkan kasus, karena takut disalahkan akibat bukti yang tidak memadai.

Namun, hal ini dibantah oleh Antik Bintari yang akan selalu berdiri di samping korban seraya menelusuri kejadian yang memilukan ini.

Antik Bintari meneruskan, "Kami ya sebetulnya secara sederhana laporannya berdasarkan apa dialami saja dulu bisa dinarasikan gitu ya."

"Jadi, kami tidak mau mempersulit ya nanti baru berikutnya tentunya kita membutuhkan bukti-bukti yang menguatkan. Jadi, jangan takut untuk melaporkan karena meskipun tidak cukup bukti nanti kita akan bantu bagaimana bukti itu akan hadir," tegas Antik Bintari.

Baca Juga: Termasuk Tindakan Pelecehan, Yuk Kenali Tindakan Cyber Flashing saat Kencan Online

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Monika Perangin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pentingnya Menerapkan Work-Life Balance

Rabu, 12 Juni 2024 | 15:17 WIB

6 Tanda Kamu Butuh Ketenangan dan Waktu Menyendiri

Selasa, 11 Juni 2024 | 15:49 WIB

Cara Mudah untuk Meng-upgrade Pemikiran Kamu

Jumat, 7 Juni 2024 | 16:47 WIB
X