"Nah, itu juga bisa dilaporkan dengan dua undang-undang yang mengikatnya tidak hanya undang-undang TPKS tapi undang-undang ITE gitu ya jadi hati-hati buat juga yang mencoba-coba ya untuk menyebarluaskan," tutup Antik Bintari.
Jadi, Antik Bintari menegaskan bahwa kamu tidak perlu takut lagi karena sebagai korban kita selalu diberikan perlindungan secara maksimal apapun itu bentuk pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami.
Pelindungan ini juga termasuk ke dalam kekerasan atau pelecehan tingkat ringan hingga tingkat berat!
(*)