Rahasiagadis.com - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memberlakukan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi wajib pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan NIK dengan NPWP ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP dalam batas waktu yang ditentukan berpotensi menghadapi risiko tertentu.
1. Akses Terbatas ke Layanan Perpajakan
Dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, layanan perpajakan akan hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dalam negeri.
WP yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang ditetapkan dapat mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
Ini termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan layanan administrasi lainnya yang mensyaratkan NPWP.
Baca Juga: Pemerintah Akan Atur Standarisasi Pajak Tiket Bioskop di Seluruh Daerah
2. Keterbatasan Akses ke Layanan Administrasi Lainnya
Selain kendala akses terhadap layanan perpajakan, WP yang tidak memadankan NIK dengan NPWP juga dapat menghadapi keterbatasan dalam mengakses layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.
Oleh karena itu, penting bagi WP untuk segera melakukan pemadanan agar dapat menghindari kesulitan tersebut.
3. Rekomendasi dan Imbauan dari DJP
DJP memberikan imbauan kepada WP untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP melalui situs pajak.go.id.
Dengan melakukan pemadanan sejak dini, WP dapat memastikan kelancaran akses ke layanan perpajakan dan administrasi terkait di masa mendatang.
Artikel Terkait
Hyojung Leader Oh My Girl Dinyatakan Positif Covid 19, Ini Kata Agensi
Pemerintah Akan Atur Standarisasi Pajak Tiket Bioskop di Seluruh Daerah
Kemenkes Imbau Warga Waspada Potensi Wabah Baru Pneumonia dari China
Perbedaan Batuk Pneumonia dengan Batuk Biasa yang Perlu Diketahui
Waspada Gejala Pneumonia terjadi di Indonesia, Apa yang Harus Dilakukan?