Belum Daftarkan NIK Jadi NPWP hingga 31 Desember 2023, Inilah Dampaknya!

photo author
- Jumat, 8 Desember 2023 | 16:49 WIB
NPWP dan NIK KTP (DW/Hani Anggraini)
NPWP dan NIK KTP (DW/Hani Anggraini)

DJP terus melakukan edukasi dan imbauan kepada masyarakat guna memastikan pemahaman dan kesiapan WP terkait perubahan ini.

4. Implementasi Penuh pada Pertengahan 2024

Penggunaan NIK sebagai NPWP direncanakan akan terimplementasi secara penuh pada pertengahan tahun 2024.

Saat itu, semua layanan perpajakan akan menggunakan NIK sebagai NPWP, dan sistem ini akan diintegrasikan dengan coretax administration system.

Pemerintah sedang melakukan penyesuaian terhadap sistem-sistem terkait agar dapat terhubung dengan coretax administration system.

Baca Juga: Kemenkes Imbau Warga Waspada Potensi Wabah Baru Pneumonia dari China

5. Kesiapan Wajib Pajak dan Koordinasi Antarpihak

Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk memberikan waktu kepada WP dan pihak terkait untuk beradaptasi.

DJP melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menyiapkan interoperabilitas antarsistem.
Meskipun belum dijelaskan apakah waktu pemadanan akan diperpanjang, WP disarankan untuk tetap melakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024 guna menghindari risiko dan kendala di masa mendatang.

Penting bagi seluruh Wajib Pajak untuk memahami konsekuensi tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar dapat terus memanfaatkan layanan perpajakan dengan lancar. (*)

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan dan Guru 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Clara Ristiani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengumuman SNBT 2024, Cek Hasil Nilai UTBK!

Selasa, 11 Juni 2024 | 15:21 WIB

Jenis Tabungan yang Penting Dimulai Sejak Dini

Kamis, 6 Juni 2024 | 14:52 WIB

5 Mindset yang Tidak Dimiliki Orang Kaya

Minggu, 2 Juni 2024 | 21:35 WIB
X