DJP terus melakukan edukasi dan imbauan kepada masyarakat guna memastikan pemahaman dan kesiapan WP terkait perubahan ini.
4. Implementasi Penuh pada Pertengahan 2024
Penggunaan NIK sebagai NPWP direncanakan akan terimplementasi secara penuh pada pertengahan tahun 2024.
Saat itu, semua layanan perpajakan akan menggunakan NIK sebagai NPWP, dan sistem ini akan diintegrasikan dengan coretax administration system.
Pemerintah sedang melakukan penyesuaian terhadap sistem-sistem terkait agar dapat terhubung dengan coretax administration system.
Baca Juga: Kemenkes Imbau Warga Waspada Potensi Wabah Baru Pneumonia dari China
5. Kesiapan Wajib Pajak dan Koordinasi Antarpihak
Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk memberikan waktu kepada WP dan pihak terkait untuk beradaptasi.
DJP melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menyiapkan interoperabilitas antarsistem.
Meskipun belum dijelaskan apakah waktu pemadanan akan diperpanjang, WP disarankan untuk tetap melakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024 guna menghindari risiko dan kendala di masa mendatang.
Penting bagi seluruh Wajib Pajak untuk memahami konsekuensi tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar dapat terus memanfaatkan layanan perpajakan dengan lancar. (*)
Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan dan Guru 2023
Artikel Terkait
Hyojung Leader Oh My Girl Dinyatakan Positif Covid 19, Ini Kata Agensi
Pemerintah Akan Atur Standarisasi Pajak Tiket Bioskop di Seluruh Daerah
Kemenkes Imbau Warga Waspada Potensi Wabah Baru Pneumonia dari China
Perbedaan Batuk Pneumonia dengan Batuk Biasa yang Perlu Diketahui
Waspada Gejala Pneumonia terjadi di Indonesia, Apa yang Harus Dilakukan?