9. Blokiran atau penghapusan akses:
Cyber harrassment juga dapat melibatkan upaya untuk memblokir atau menghapus akses korban ke internet atau platform media sosial mereka sendiri, mengisolasi mereka dari dukungan sosial dan informasi.
10. Gangguan online:
Ini mencakup segala bentuk gangguan online yang mengganggu kehidupan korban, seperti penyebaran virus komputer atau serangan DDoS untuk menonaktifkan situs web korban.
11. Perubahan emosional dan fisik:
Korban cyber harrassment mungkin mengalami perubahan emosional dan fisik, seperti stres, kecemasan, gangguan tidur, dan bahkan depresi sebagai akibat dari pelecehan online.
Mengenali tanda-tanda ini adalah langkah pertama yang penting dalam menghadapi cyber harrassment.
Jika kalian atau seseorang yang kalian kenal menjadi korban cyber harrassment, penting untuk segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi diri dan melaporkan pelaku kepada otoritas yang berwenang atau platform yang bersangkutan.
Kita semua memiliki peran dalam menciptakan lingkungan online yang aman dan mendukung. (*)