rahasiagadis.com - Revenge porn adalah sebuah peristiwa saat foto atau video intim kamu disebar tanpa izin dengan tujuan untuk balas dendam atau sakit hati.
Biasanya, revenge porn dilakukan oleh mantan pacar yang tidak terima diminta putus dan akhirnya mengancam untuk menyebarkan foto atau video intim.
Revenge porn merupakan peristiwa yang paling ditakuti oleh semua orang karena sangat merugikan korban baik itu secara material maupun mental.
Namun, sebagai negara berdasar hukum, Indonesia mempunyai aturan yang mengikat tentang pornografi dan juga penyebarannya.
Sebenarnya, bagaimana sih revenge porn di mata hukum Indonesia? Apakah korban bisa membela diri bila mendapatkan ancaman?
Baca Juga: Apa Sih Revenge Porn? Ancam Sebar Luas Foto dan Video Intim Karena Sakit Hati!
Revenge porn di mata hukum Indonesia
Indonesia sebagai negara berbasis hukum sudah mengatur warganya sedemikian rupa hingga tentang pornografi dan juga penyebarannya.
Ada beberapa pasal yang mengatur mengenai pornografi, termasuk juga revenge porn yang wajib kita ketahui.
Diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi yang melarang menyediakan dan menyebarluaskan konten berisi pornografi.
Baca Juga: Lakuin 5 Hal Ini Saat Foto dan Video Pribadi Disebar Luas. Jangan Takut!
Pasal 9 juga menyebutkan bahwa semua masyarakat dilarang menjadikan seseorang sebagai objek pornografi.
Melansir dari laman Hukum Online, seseorang yang merekam dan memproduksi pornografi, pelaku pengadaan dan penyebarluasan pornografi juga bisa dijerat hukuman melalui Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 29 UU Pornografi.
Seseorang yang melanggar Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 29 UU Pornografi bisa diancam dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.
Artikel Terkait
Lirik Lagu "Part of Your World" OST The Little Mermaid dan Artinya
Telah Rilis OST The Little Mermaid yang Dinyanyikan Langsung Halle Bailey
Bukan Tanggal yang Tertera di Kemasan, Ini Cara Menghitung Kedaluwarsa Produk Makeup
4 Fakta yang Harus Kamu Ketahui Tentang Toxic Masculinity
Zodiak Hari Ini, Senin 22 Mei 2023. Yuk Taurus Mulai Lebih Terbuka Lagi!