Baca Juga: 4 Pose Yoga Ini Ternyata Bisa Membantu Sembuhkan Skoliosis. Bisa Coba di Rumah!
Undang-undang ITE
Pelaku revenge porn juga bisa dikenakan pasal Undang-Undang ITE karena sudah menyebarkan konten pornografi melalui daring atau internet.
Pelaku revenge porn bisa diancam denagn Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Baca Juga: Selamat, 5 Zodiak Ini Diramalkan Bakal Beruntung Minggu Ini 22-28 Mei 2023
UU TPKS
Selanjutnya, pelaku revenge porn juga bisa kena sanksi pidana yang berasal dari UU TPKS Pasal 14 Ayat 1.
TPKS Pasal 14 Ayat 1 menerangkan bahwa perekaman, pengambilan tangkapan layar bermuatan seksual tanpa konsensus, mentransmisikan konten tanpa izin, hingga penguntitan sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik.
Hukumannya yang bisa diterima oleh pelaku adalah pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
Bila korban mendapatkan ancaman sebelum dilakukan penyebaran, maka pelaku bisa mendapatkan hukuman tambahan sebanyak 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Baca Juga: Mau Ubah Gaya Rambut? Coba Pilih yang Cocok berdasarkan Bentuk Hidung
Artikel Terkait
Lirik Lagu "Part of Your World" OST The Little Mermaid dan Artinya
Telah Rilis OST The Little Mermaid yang Dinyanyikan Langsung Halle Bailey
Bukan Tanggal yang Tertera di Kemasan, Ini Cara Menghitung Kedaluwarsa Produk Makeup
4 Fakta yang Harus Kamu Ketahui Tentang Toxic Masculinity
Zodiak Hari Ini, Senin 22 Mei 2023. Yuk Taurus Mulai Lebih Terbuka Lagi!