Rahasiagadis.com - Paspor merupakan dokumen penting bagi warga negara Indonesia yang berencana bepergian ke luar negeri.
Menjadi bukti identitas diri, paspor juga melibatkan proses pengajuan dan pembuatan yang harus diikuti dengan cermat.
Untuk tahun 2024, berikut adalah syarat-syarat dan cara pembuatan paspor yang perlu diketahui.
Jenis Paspor yang Tersedia
Paspor Non-Elektronik: Paspor tradisional tanpa chip biometrik, terdiri dari halaman-halaman yang mencantumkan data diri pemilik paspor.
Baca Juga: Daftar Negara Eropa yang Bebaskan Visa untuk Warga Negara Indonesia
Paspor Elektronik: Dilengkapi dengan chip biometrik yang menyimpan data pemilik paspor. Paspor elektronik lebih aman dan sulit dipalsukan.
Biaya dan Pembayaran
Paspor Non-Elektronik: Rp 350.000
Paspor Elektronik: Rp 650.000
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi.
Syarat Pembuatan Paspor
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Sebagai bukti identitas pemohon.
- Kartu Keluarga (KK): Menunjukkan hubungan keluarga.
Artikel Terkait
5 Cara Menikmati Liburan Tanpa Menambah Berat Badan
Tips Staycation Hemat Saat Tahun Baru Bareng Keluarga: Rencanakan Liburan Tanpa Takut Kantong Jebol!
Post Holiday Blues, Perasaan Sedih Liburan Berakhir, Apakah Normal?
Daftar Negara Eropa yang Bebaskan Visa untuk Warga Negara Indonesia
Menganal Tren Liburan Sleep Tourism yang Diprediksi Bakal Populer di 2024