Syarat dan Cara Pembuatan Paspor Terbaru 2024

photo author
- Sabtu, 20 Januari 2024 | 16:01 WIB
Paspor (unsplash.com/@nrjwolf)
Paspor (unsplash.com/@nrjwolf)

Rahasiagadis.com - Paspor merupakan dokumen penting bagi warga negara Indonesia yang berencana bepergian ke luar negeri.

Menjadi bukti identitas diri, paspor juga melibatkan proses pengajuan dan pembuatan yang harus diikuti dengan cermat.

Untuk tahun 2024, berikut adalah syarat-syarat dan cara pembuatan paspor yang perlu diketahui.

Jenis Paspor yang Tersedia

Paspor Non-Elektronik: Paspor tradisional tanpa chip biometrik, terdiri dari halaman-halaman yang mencantumkan data diri pemilik paspor.

Baca Juga: Daftar Negara Eropa yang Bebaskan Visa untuk Warga Negara Indonesia

Paspor Elektronik: Dilengkapi dengan chip biometrik yang menyimpan data pemilik paspor. Paspor elektronik lebih aman dan sulit dipalsukan.

Biaya dan Pembayaran

Paspor Non-Elektronik: Rp 350.000

Paspor Elektronik: Rp 650.000

Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi.

Syarat Pembuatan Paspor

- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Sebagai bukti identitas pemohon.

- Kartu Keluarga (KK): Menunjukkan hubungan keluarga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Clara Ristiani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengumuman SNBT 2024, Cek Hasil Nilai UTBK!

Selasa, 11 Juni 2024 | 15:21 WIB

Jenis Tabungan yang Penting Dimulai Sejak Dini

Kamis, 6 Juni 2024 | 14:52 WIB

5 Mindset yang Tidak Dimiliki Orang Kaya

Minggu, 2 Juni 2024 | 21:35 WIB
X