Syarat dan Cara Pembuatan Paspor Terbaru 2024

photo author
- Sabtu, 20 Januari 2024 | 16:01 WIB
Paspor (unsplash.com/@nrjwolf)
Paspor (unsplash.com/@nrjwolf)

- Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat - Baptis: Dokumen pendukung identitas dan status.

Surat Pewarganegaraan Indonesia atau Pernyataan Memilih

- Kewarganegaraan: Bagi orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.

- Surat Penetapan Ganti Nama: Jika pemohon pernah mengganti nama.

Prosedur Pengajuan Paspor di Kantor Imigrasi

1. Datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.

2. Ambil nomor antrean.

Baca Juga: Cara Dapatkan Promo Tiket Pesawat untuk Liburan Makin Hemat!

3. Isi data di aplikasi yang disediakan.

4. Pemeriksaan dokumen oleh pejabat imigrasi.

5. Dapatkan tanda terima pendaftaran dan kode pembayaran.

Prosedur Pengajuan Paspor Secara Daring (m-Paspor)

1. Unduh aplikasi m-Paspor di Google PlayStore atau AppStore.

2. Registrasi aplikasi dengan data yang diperlukan.

3. Pilih lokasi pembuatan paspor dan dapatkan jumlah antrean pengurusan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Clara Ristiani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengumuman SNBT 2024, Cek Hasil Nilai UTBK!

Selasa, 11 Juni 2024 | 15:21 WIB

Jenis Tabungan yang Penting Dimulai Sejak Dini

Kamis, 6 Juni 2024 | 14:52 WIB

5 Mindset yang Tidak Dimiliki Orang Kaya

Minggu, 2 Juni 2024 | 21:35 WIB
X