Syarat dan Cara Pembuatan Paspor Terbaru 2024

photo author
- Sabtu, 20 Januari 2024 | 16:01 WIB
Paspor (unsplash.com/@nrjwolf)
Paspor (unsplash.com/@nrjwolf)

4. Unggah scan dokumen persyaratan dan terima kode pembayaran.

5. Lakukan wawancara pada waktu dan lokasi yang telah dipilih.

6. Lakukan pembayaran dan dapatkan kesempatan reschedule.

7. Paspor akan tersedia dalam beberapa hari.

Layanan Percepatan Pembuatan Paspor

Jika diperlukan, Ditjen Imigrasi menyediakan layanan percepatan dengan biaya tambahan Rp1.000.000 untuk mendapatkan paspor dalam satu hari.

Mengikuti prosedur dan memenuhi syarat-syarat pembuatan paspor adalah langkah penting dalam memastikan dokumen perjalanan yang valid dan berlaku.

Dengan demikian, warga negara Indonesia dapat melintasi batas negara dengan lancar dan aman.(*)

Baca Juga: Daftar Rekomendasi Tanggal Cuti 2024, Siap-siap Libur Panjang!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Clara Ristiani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengumuman SNBT 2024, Cek Hasil Nilai UTBK!

Selasa, 11 Juni 2024 | 15:21 WIB

Jenis Tabungan yang Penting Dimulai Sejak Dini

Kamis, 6 Juni 2024 | 14:52 WIB

5 Mindset yang Tidak Dimiliki Orang Kaya

Minggu, 2 Juni 2024 | 21:35 WIB
X