Ramai Soal Tidak Diterima Kerja Karena BI Checking? Cek Mandiri Di sini!

photo author
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 19:50 WIB
Ramai tidak diterima kerja karena BI Checking, kamu bisa cek mandiri (Photo by  Dylan Gillis on Unplash)
Ramai tidak diterima kerja karena BI Checking, kamu bisa cek mandiri (Photo by Dylan Gillis on Unplash)

 

Rahasiagadi.com – Saat ini di media sosial sedang ramai dengan pembahasan pelamar kerja tidak lolos setelah dicek BI Checkingnya.

Ternyata pelamar kerja itu tidak lolos karena skor kreditnya tercatat dalam skor 5.

Skor 5 tersebut berarti golongan kredit macet yaitu debitur yang memiliki catatan menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari atau lebih dari 6 bulan.

Baca Juga: Mengenal BI Checking dan Skor Kredit Debitur dari OJK

BI checking merupakan merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit seseorang.

Saat ini, BI Checking berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang dikelola untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan pelayanan informasi di bidang keuangan.

Baca Juga: Mengenal Borderline Personality Disorder dan Kenali Gejalanya

Salah satu layanannya adalah iDEB, yaitu akan memberikan informasi terkait debitur individual dalam kelancaran pembayaran kredit seseorang.

Namun, kelancaran pembayaran kredit tersebut bisa dilihat secara mandiri melalaui laman OJK, cek di sini;

  • Kemudian, isi formulir dan nomor antrean.
  • Selanjutnya, untul perorangan upload scan dokumen KTP untuk WNI dan paspor WNA.
  • Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik kolom captcha kemudian klik "Kirim".
  • Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.

Baca Juga: Penulis Webtoon Mask Girl Ungkap Alasan Karakter Penjahatnya Perempuan

  • Kemudian, OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
  • Bila semua data yang ajukan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
  • Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.
  • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
  • Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuri Giantini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengumuman SNBT 2024, Cek Hasil Nilai UTBK!

Selasa, 11 Juni 2024 | 15:21 WIB

Jenis Tabungan yang Penting Dimulai Sejak Dini

Kamis, 6 Juni 2024 | 14:52 WIB

5 Mindset yang Tidak Dimiliki Orang Kaya

Minggu, 2 Juni 2024 | 21:35 WIB
X