Rahasiagadis.com - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Dalam pemilu ini, surat suara menjadi salah satu elemen penting dalam menentukan nasib negara.
Maka untuk memahami proses pemilihan dengan lebih baik, mari kenali perbedaan warna-warna surat suara pemilu 2024.
Nah, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023, ada lima jenis surat suara yang akan diberikan kepada pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jenis-jenis surat suara tersebut mencakup pemilihan calon presiden, wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Kenali Gejala Election Stress Disorder: Akibat Ketegangan Jelang Pemilu
Namun, di Provinsi DKI Jakarta, surat suara yang disediakan hanya empat jenis, tidak termasuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.
Sementara itu, di luar negeri, pemilih hanya akan mendapatkan surat suara untuk memilih calon presiden, wakil presiden, dan anggota DPR.
Perbedaan yang paling mencolok dari kelima jenis surat suara ini terletak pada warna masing-masing. Berikut adalah penjelasan terkait warna-warna surat suara pemilu 2024:
1. Surat Suara Abu-Abu
- Digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
- Memuat foto pasangan calon, nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon.
2. Surat Suara Kuning
- Digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR.
Artikel Terkait
Mengenal Pakaian Adat Ageman Songkok Singkepan Ageng yang Dipakai Presiden Jokowi pada HUT RI ke-78
Kenali Kelompok Swing Voters atau Undecided Voters Jelang Pemilu 2024, Kamu Termasuk yang Mana?
Jelang Pemilu 2024, Waspada Dampak Election Stress Disorder!
Kenali Gejala Election Stress Disorder: Akibat Ketegangan Jelang Pemilu
Mengungkap Makna Bunga Anggrek Bulan Warna Ungu, Hadiah Ultah Megawati dari Presiden Jokowi