Baca Juga: 4 Pose Yoga Ini Ternyata Bisa Membantu Sembuhkan Skoliosis. Bisa Coba di Rumah!
Undang-undang ITE
Pelaku revenge porn juga bisa dikenakan pasal Undang-Undang ITE karena sudah menyebarkan konten pornografi melalui daring atau internet.
Pelaku revenge porn bisa diancam denagn Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Baca Juga: Selamat, 5 Zodiak Ini Diramalkan Bakal Beruntung Minggu Ini 22-28 Mei 2023
UU TPKS
Selanjutnya, pelaku revenge porn juga bisa kena sanksi pidana yang berasal dari UU TPKS Pasal 14 Ayat 1.
TPKS Pasal 14 Ayat 1 menerangkan bahwa perekaman, pengambilan tangkapan layar bermuatan seksual tanpa konsensus, mentransmisikan konten tanpa izin, hingga penguntitan sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik.
Hukumannya yang bisa diterima oleh pelaku adalah pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
Bila korban mendapatkan ancaman sebelum dilakukan penyebaran, maka pelaku bisa mendapatkan hukuman tambahan sebanyak 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Baca Juga: Mau Ubah Gaya Rambut? Coba Pilih yang Cocok berdasarkan Bentuk Hidung